Ibn Baz: Peringatan Isra’ dan Mi’raj Hukumnya Haram

Agustus 20, 2007

Peringatan Isra’ dan Mi’raj yang selalu diperingati oleh kebanyakan umat Muslim di dunia, termasuk di Indonesia, menurut fatwa Ibn Baz hukumnya adalah bid’ah dan haram. Setiap bid’ah adalah sesat, maka kebanyakan umat Muslim yang merayakannya adalah sesat. Dan siapa saja yang sesat tempatnya di nereka. Maka, kebanyakan umat Muslim berada di neraka.
Bagi yang ingin mendapatkan teks asli fatwa Ibn Baz silahkan kunjungi: http://www.binbaz.org.sa/index.php?pg=mat&type=article&id=161

Tinggalkan komentar