Nikah Sirri Meningkat di Saudi
Agustus 19, 2007
Sumber:http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=2210&Itemid=66
Nikah ‘misyar’ atau kerap disebut nikah sirri marak di wilayah bagian timur Arab Saudi. Para ulama membolehkan selama memenuhis syarat syahnya. Anehnya di Indonesia dianggap ‘liar’
Senin, 29 Agustus 2005
Hidayatullah.com—Berita maraknya nikah sirri (misya) pertama kali dilansir situs Al-Watan, Jum`at (26/8) kemarin. Nikah sirri meningkat karena sejumlah fatwa ulama membolehkan jenis pernikahan itu selama memenuhi syarat sah.
Syarat sah pernikahan, menurut sebagai ulama, adalah ijab dan qabul (persetujuan kedua mempelai) dan saksi. Sebagian lainnya adalah mewajibkan wali sebagai syarat sah apalagi yang menikah adalah gadis. Sementara bagi para janda tidak disyaratkan wali.
Kalau lewat pernikahan biasa, seorang pemuda selain harus membayar mas kawin mahal, juga menyediakan rumah dan menanggung biaya pesta yang tergolong besar untuk ukuran kebanyakan.
Karena itu, banyak pria lebih memilih menikah dengan cara diam-diam yang penting halal alias ada saksi tanpa harus melakukan pesta dengan tamu undangan seperti lumrahnya pernikahan biasa.
“Salah satu sebab utamanya adalah faktor ekonomi, sebab sebagian pemuda tidak mampu menanggung biaya pesta, menyiapkan rumah milik dan harta gono gini, maka mereka memilih menikah dengan cara misyar yang penting halal,“ ujar Ummu Adil, salah seorang Khatibah (semacam mak comblang).
Sebagain pemuda secara terus terang mengaku lebih memilih cara perkawinan demikian karena alasan ekonomi. “Nikah misyar adalah cara terbaik bagi saya untuk menikah agar tidak terperosok dalam perbuatan haram (zina red.),“ ujar Khalid Ghanem, seorang pemuda yang sedang mencari jodoh lewat misyar.
“Meskipun tradisi tidak membenarkan cara pernikahan seperti ini, tapi kondisi ekonomi sebagian pemuda mendorong untuk mengakhiri masa lajang mereka dengan cara ini selama hal itu halal,“ ujar Ahmed Moussa, pemuda lainnya.
Sebagian khatibah telah berhasil mengawinkan 40 pasangan dalam musim panas tahun ini dengan cara misyar. Sebagaimana diketahui, musim panas merupakan musim pernikahan bagi pasangan muda-mudi umumnya di Arab.
Di antara ulama terkemuka yang membolehkan pernikahan dengan cara siri itu adalah Dr. Yusuf Qardawi, salah seorang pakar Muslim kontemporer terkemuka di dunia Islam. Ia berpendapat bahwa nikah ini adalah nikah syar`i (sah) selama ada ijab-qabul dan saksi.
Nikah sirri (nikah secara diam-diam) di Indonesia sebenarnya telah lama berkembang. Para pelaku, sering kali beralasan untuk menghidandar jatuh dalam perbuatan haram. Sama halnya dengan Indonesia, para pemuda Arab memilih zawaj misyar, demikian nama populernya, untuk menghindari dari nikah mut`ah alias kawin kontrak yang diharamkan oleh ijma` ulama Islam Sunni.
Hanya saja, belakangan, kesan nikah sirri di Indonesia ikut-ikutan kurang bagus setelah banyak kasus, terutama kalangan artis yang seenaknya kawin-cerai hanya dalam hitungan hari. Selain itu, nikah seperti ini terkadang juga sering disalahgunakan. (ant/mi)